Daftar Golongan PNS, Gaji, dan Masa Kerja PNS
Ilustrasi PNS (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jika Anda ingin mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada baiknya pelajari dahulu seluk beluk PNS, terutama soal jenjang karier dan gajinya. Siapa tahu, Anda jadi memiliki motivasi yang lebih tinggi agar bisa diterima dan mencapai pangkat tertentu. Jenjang karier berkaitan dengan golongan PNS. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan terkait pangkat golongan PNS. 

Pada dasarnya PNS terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV. Di masing-masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat. Ketika seseorang diterima (pertama kali) sebagai PNS, orang tersebut akan memiliki pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yang telah diselesaikan.

Golongan I merupakan golongan terendah di PNS, terbagi menjadi golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Selanjutnya ada golongan II yang terbagi menjadi golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. Kemudian ada golongan III yang terbagi menjadi golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Terakhir adalah golongan IV. Golongan IV terbagi menjadi IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Masing-masing golongan PNS tersebut berpengaruh terhadap jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Pada umumnya, PNS golongan I merupakan para PNS yang berijazah SD hingga SMP. PNS golongan II adalah lulusan SMA hingga D3. PNS golongan III adalah lulusan S1/D4 hingga S3. PNS golongan IV bisa dibilang adalah puncak karier seorang PNS. 

Golongan PNS terkait dengan tingkat pendidikan, dan hal tersebut bisa berubah. Misalnya, CPNS dengan ijazah SMA menjadi PNS pertama kali sebagai golongan IIa. Setiap 4 tahun, PNS tersebut berpeluang memperoleh kenaikan pangkat untuk menjadi golongan IIb, IIc, dan IId. Jadi, PNS berijazah SMA tersebut berpeluang meniti karier hingga golongan III.

Selain itu, PNS boleh mengambil pendidikan untuk memeroleh ijazah yang lebih tinggi. Ijazah terakhir tersebut bisa diajukan untuk mendapat kenaikan pangkat dengan syarat tertentu. Jalan tersebut biasanya diambil dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah gaji yang didapat. Untuk lebih rinci, berikut ini daftar golongan PNS.

1. PNS Golongan I (Juru)

Golongan PNS ini adalah jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar—belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu. Tidak heran jika biasanya PNS golongan I adalah PNS dengan ijazah SD dan SMP. PNS golongan I adalah pelaksana pembantu suatu kegiatan. Tanggung jawab dari golongan ini adalah memberi asistensi pada PNS dengan jenjang kepangkatan di atasnya (Golongan II).

Golongan I (Juru) 

Golongan Ia: Juru Muda

Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I

Golongan Ic: Juru

Golongan 1d: Juru Tingkat 1

2. PNS Golongan II (Pengatur)

Pengatur adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan pada bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis. Jenjang pendidikan PNS golongan II adalah SMA/sederajat hingga D-3. PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

Golongan II (Pengatur)

Golongan IIa: Pengatur muda 

Golongan IIb: Pengatur muda tingkat I 

Golongan IIc: Pengatur 

Golongan IId: Pengatur tingkat 1 

3. PNS Golongan III (Penata)

Penata adalah golongan PNS yang membutuhkan keahlian bidang tertentu dengan pemahaman ilmu mendalam. PNS golongan III memiliki pendidikan formal S-1 atau D-4 hingga S-3. PNS dengan golongan III bertanggung jawab untuk menjamin mutu sebuah proses dan keluaran (output) kerja pengatur (golongan II).

Golongan III (Penata)

Golongan IIIa: Penata muda 

Golongan IIIb: Penata muda tingkat I 

Golongan IIIc: Penata

Golongan IIId: Penata tingkat 1 

4. PNS Golongan IV (Pembina)

Golongan IV atau pembina adalah golongan PNS yang menuntut keahlian ilmu mendalam, kematangan, dan kebijaksanaan selama masa kerja. Golongan IV adalah jenjang kepangkatan tertinggi sebagai PNS. PNS golongan IV tugasnya adalah membina serta mengembangkan sumber daya untuk mewujudkan visi misi lembaga.

Golongan IV (Pembina)

Golongan IVa: Pembina 

Golongan IVb: Pembina tingkat I

Golongan IVc: Pembina utama muda

Golongan IVd Pembina utama madya

Golongan IVe: Pembina utama

Selain golongan PNS, ada pula eselonisasi. Ini adalah hierarki jabatan struktural di PNS. Berikut adalah jabatan eselon PNS.

1. Eselon I

Eselon I adalah pimpinan wilayah. Eselon I merupakan PNS dengan golongan PNS IVc atau IVe. Eselon I adalah jabatan struktural yang paling tinggi yang terdiri dari eselon Ia dan eselon Ib. Tugas eselon I adalah menetapkan kebijakan pokok dengan tujuan mencapai target, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Eselon II

Eselon II adalah kepala instansi. Eselon II merupakan PNS dengan golongan PNS IVc atau IVd. Eselon II adalah jabatan struktural lapis kedua yang terdiri dari 2 jentang, yaitu eselon IIa dan eselon IIb. Tugas eselon II adalah perencanaan dan pelaksanaan strategi dalam pengembangan kebijakan pokok suatu wilayah.

3. Eselon III

Eselon III adalah kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja. Eselon II merupakan PNS dengan golongan PNS IIId atau IVd. Eselon III adalah jabatan struktural lapis ketiga dengan 2 jenjang, yaitu eselon IIIa dan eselon IIIb. Tugas eselon III adalah penyusunan dan realisasi yang merupakan turunan dari strategi instansi yang disusun oleh eselon II.

4. Eselon IV

Eselon IV adalah kepala seksi atau manajer lini dalam satuan kerja. Eselon IV merupakan PNS dengan golongan PNS IIIb atau IIId. Eselon IV adalah jabatan struktural lapis keempat dengan 2 jenjang, yaitu eselon IVa dan eselon IVb. Tugas eselon IV adalah bertanggung jawab atas kegiatan operasional berdasarkan program yang disusun eselon III. 

Gaji Golongan PNS Lulusan SMA

PNS lulusan SMA akan masuk dalam golongan II. Untuk menjadi gambaran gaji yang didapatkan oleh PNS lulusan SMA, mari kita lihat gaji PNS penjaga tahanan yang merupakan PNS dengan ijazah SMA. 

•Gaji pokok PNS penjaga tahanan di awal masa kerja ditentukan, salah satunya oleh ijazah ketika mendaftar sebagai CPNS. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar seleksi CPNS berijazah SMA akan diangkat jadi CPNS dengan golongan PNS IIa. Kemudian, besaran gaji pokok PNS lulusan SMA nantinya akan berbeda-beda, tergantung level golongan kepangkatan serta masa kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IIa dirincikan sebagai berikut, masa kerja 0 tahun: Rp2.022.200, masa kerja 1 tahun: Rp2.054.100, masa kerja 3 tahun: Rp2.118.800, masa kerja 5 tahun: Rp2.185.500, dst. 

•Tunjangan kinerja untuk PNS penjaga tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017. Nilainya disesuaikan dengan kelas jabatan si PNS. Penjaga tahanan termasuk kelas 5, maka nilai tunjangan kinerja bagi PNS penjaga tahanan adalah Rp3.134.250. 

•Masih ada beberapa jenis tunjangan PNS, namun sebagian disertai syarat tertentu. Salah satu tunjangannya adalah uang makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2017, tunjangan untuk uang makan PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari. Dengan asumsi bekerja 6 hari dalam seminggu, nilai tunjangan uang makan bagi PNS penjaga tahanan selama sebulan adalah Rp840.000. Jadi, kisaran total gaji PNS penjaga tahanan golongan IIa setiap bulan adalah Rp5.996.450.

Gaji Golongan PNS Lulusan S1

Dasar utama penggajian PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (PP 7/1997) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang kemudian kerap mengalami perubahan. Saat ini telah mengalami perubahan yang kedelapan belas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa PNS diangkat dan ditetapkan dalam pangkat tertentu.

Sebagai pengandaian, seorang frash graduate S-1 akan menempati pangkat penata muda atau lebih dikenal dengan sebutan golongan IIIa. Berdasarkan lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, tercantum nilai atau besaran gaji PNS golongan IIIa dengan masa kerja golongan (pengalaman) nol tahun sebesar Rp2.579.400.

Besaran gaji pokok tersebut berlaku untuk semua PNS di seluruh penjuru Tanah Air, baik yang ada di pusat maupun daerah. Namun, dalam PP 7/1997 BAB IV tentang tunjangan, tercantum bahwa seorang PNS berhak menerima tunjangan yang nama dan bentuknya beraneka ragam. Tunjangan yang paling umum adalah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja/tunjangan jabatan/tunjangan penghasilan pegawai.

Secara umum, fresh graduate S-! belum berkeluarga. Oleh sebab itu, tunjangan keluarga (5%) tidak diikutsertakan dalam komponen gaji yang diterima. Untuk tunjangan jabatan bergantung pada jabatan yang diduduki. Di bagian tersebut, setiap instansi berbeda-beda, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena nilai tunjangan jabatan yang dierima PNS diatur dalam peraturan masing-masing pemerintah daerah/instansi.

Sebagai gambaran, kita gunakan peraturan wali kota salah satu kota di Jawa Timur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil berdasarkan kelas jabatan yang diterbitkan tahun 2017. Fresh graduate biasanya menduduki jabatan pelaksana di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kisaran kelas jabatannya adalah kelas 5 hingga 7. Nilai tunjangan yang diperoleh—nilai tengahnya—sebesar Rp1.500.000. Jumlah TPP biasanya mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok PNS, jumlah gajinya adalah Rp2.579.400 + Rp1.500.000 = Rp4.079.400.

Kemudian, kita akan melihat tunjangan PNS yang ada di salah satu kementerian/lembaga (K/L) pusat yang berada di posisi tengah dalam penilaian performa. Kita misalkan, seorang fresh graduate yang menjadi pejabat fungsional dan menjadi auditor pertama berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp4.522.500,00. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok PNS, nilainya adalah Rp2.579.400 + Rp4.522.500 = Rp7.101.900.

Selain dua komponen gaji tersebut, masih ada beberapa tunjangan lain yang akan diterima oleh PNS fresh graduate S-1 atau biasa disebut tunjangan lain-lain, seperti tunjangan makan misalnya. Jika dibuat kira-kira gaji yang diperoleh oleh PNS fresh graduate S-1 per bulan setelah diakumulasikan selama setahun adalah Rp5,3 juta (PNS daerah) dan Rp9,2 juta (PNS pusat).

Masa Kerja Golongan PNS

•Masa Kerja Keseluruhan (MKS)

Dalam Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan bahwa “Masa bekerja sebagai pegawai negeri sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai pegawai negeri sipil”.

Dengan ketentuan tersebut, diketahui bahwa masa kerja PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS hingga orang tersebut meninggal dunia atau mencapai batas umur pensiun, dengan catatan, PNS tersebut melaksanakan tugasnya secara terus menerus tanpa terputus.

Perihal apa saja yang kemudian tidak dihitung sebagai masa kerja seorang PNS? Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 337 disebutkan, selama PNS menjalankan cuti di luar tanggungan negara, maka hal tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 344 disebutkan bahwa selama menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural, maka hal tersebut tak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. 

Lain halnya ketika PNS melaksanakan tugas belajar (tubel). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar, pasal 8 menyatakan, masa tugas belajar (tubel) sebagai masa kerja PNS untuk menetapkan gaji dan sebagai masa pensiun, hal tersebut nantinya dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih rinci, berikut adalah ketentuan masa kerja PNS yang bisa diperhitungkan dalam penetapan gaji pokok PNS. 

•Selama menjadi CPNS/PNS, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

•Selama menjadi pejabat negara, misalnya ketika menjadi anggota legislatif atau gubernur.

•Selama menjalankan tugas pemerintahan, seperti 

•menjadi lokal staff pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

•menjadi pegawai tidak tetap, misalnya masa bakti dokter selama jadi pegawai tidak tetap,

•menjadi perangkat desa,

•menjadi pegawai/tenaga pada badan-badan internasional,

•menjadi petugas di pemerintahan lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

•Selama menjalankan kewajiban membela negara, seperti menjadi prajurit wajib dan sukarelawan.

•Selama menjadi pegawai perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.

Ada pula masa kerja PNS yang diperhitungkan dengan nilai ½, yaitu masa selama kerja sebagai karyawan/pegawai perusahaan berbadan hukum di luar lingkungan badan pemerintah yang tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan paling banyak 8 tahun.

PNS yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah atau instansi swasta berbadan hukum, yang ketika mendapatkan SK CPNS masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja PNS atau golongan, hal tersebut bisa ditinjau untuk kemudian disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai peraturan yang berlaku.

•Masa Kerja Golongan (MKG)

Masa kerja golongan (MKG) marupakan masa kerja PNS dalam golongan/ruang tertentu. MKG biasanya digunakan untuk menghitung besaran atau nilai gaji pokok PNS. Kenaikan golongan dan penurunan golongan/pangkat merupakan faktor yang sangat mempengaruhi besaran gaji pokok yang akan diterima PNS.