Dinilai Pekerjaan Mapan, Mari Menghitung Besaran Gaji PNS
Ilustrasi foto PNS (Sumber: Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pekerjaan yang hingga saat ini masih jadi idaman bagi sebagian besar lulusan sarjana. Aman dari pemutusan hubungan kerja selama tak berulah. Selain itu penghasilan PNS dinilai cukup baik, setidaknya hingga tahun ini. Memang seberapa besar gaji PNS?

Sebelum mulai menghitung gaji PNS, mari kita cari tahu dulu alasan banyak orang mengidamkan untuk menjadi abdi negara. Tentu ada alasan mengapa gaji PNS jadi idaman.

PNS profesi idaman

1. Gaji PNS jelas

Menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), selain gengsi tersendiri, juga mendapatkan banyak fasilitas dan tunjangan yang dikasih oleh negara secara cuma-cuma. Gaji PNS saat ini dinilai cukup untuk memenuhi segala keperluan hidup.

Melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji PNS dibeberkan. Secara umum, gaji PNS kategori I berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp2,68 juta. Tentu lebih tinggi dibandingkan upah mininum rata-rata, apalagi Yogyakarta, bukan?

BKN juga merilis besaran gaji PNS golongan lainnya, seperti golongan II, yang memiliki kisaran gaji antara Rp2 juta sampai Rp.3,80 juta. Sementara itu untuk golongan III berkisar antara Rp2,57 juta sampai Rp4,79 juta.

Terakhir adalah golongan IV yang memiliki besaran gaji berkisar antara Rp3 juta sampai Rp5,9 juta. Menariknya besaran gaji tersebut adalah gaji pokok, belum termasuk dengan berbagai tunjangan lainnya.

2. Dana pensiun

Selain gaji tinggi, jaminan dana pensiun adalah daya tarik bagi siapa saja untuk menjadi ASN. Siapa yang tidak ingin hidup terjamin hingga dirinya sudah tidak bekerja atau pensiun? Semua orang tampaknya menginginkannya.

Menariknya kini dana pensiunan yang diperoleh setiap bulannya menjadi fully funded dari gaji pokok. Dari sebelumnya yang hanya 75 persen dari gaji pokok, kini bertambah berkat skema baru yang ditetapkan pemerintah, di mana angka diakumulasi dari hasil patungan para pegawai sebesar 75 persen dan dari negara 15 persen.

Jumlah yang tertera tak cuma dihitung dari gaji pokok saja. Tetapi termasuk juga tunjangan istri, tunjangan si kecil, tunjangan jabatan, dan tunjangan daya kerja. Kebijakan yang demikian akan terealisasi pada tahun 2020 untuk pegawai ASN baru yang mendaftar pada tahun yang sama, meski pegawai ASN lama konsisten menerapkan kebijakan yang lama.

3. Anti PHK

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah momok bagi karyawan dan para pekerja di mana saja. Namun bagi Anda seorang PNS, hal tersebut tampaknya bukan masalah.  Salah satu keuntungan PNS adalah kebal dari PHK. Mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Di dalam perundang-undangan PNS sendiri tidak mencantumkan aturan mengenai PHK. Jadi tidak ada alasan negara memecat pekerjanya. Namun PNS tetap dapat diberhentikan apabila terjerat kasus-kasus besar, seperti tidakan kriminal dan perbuatan yang melanggar undang-undang negara.

4. Beban kerja ringan

Bekerja santai namun mendapatkan gaji dan tunjangan besar, siapa yang tidak ingin? Menariknya hingga sekarang PNS dianggap memiliki tekanan dan beban kerja yang tergolong mudah dan ringan. Hal tersebut membuat para golongan tua selalu menginginkan agar anak-anaknya menjadi PNS.

Anggapan “zona nyaman” masih kental dalam masyarakat Indonesia ketika menjadi PNS. Kendati demikian, di masa sekarang pekerjaan PNS juga tidak ringan-ringan amat. Banyak tuntutan dan peraturan baru yang harus tetap dipatuhi para PNS.

5. Prestise

Seperti yang diungkapkan di atas, menjadi PNS, selain mendapatkan gaji dan tunjangan tinggi juga menjadi sebuah prestise atau kebanggaan tersendiri. Bagaimana tidak. Untuk menjadi PNS, calon-calonnya harus melewati berbagai ujian, di dalam persaingan yang besar dan ketat.

6. Jenjang karier jelas

Selain tes masuk PNS yang penuh persaingan, menjadi ASN juga dianggap masyarakat sebagai pekerjaan yang mapan karena mendapatkan jaminan secara finansial. Selain itu jenjang karier PNS juga cukup jelas.

Ilustrasi foto ASN (Sumber: era.id)

Mengetahui tingkat golongan PNS

Setelah mengetahui beberapa alasan tentang mengapa pekerjaan PNS sangat diidam-idamkan, mari kita memelajari penghitungan gaji PNS berdasar tingkatan atau golongan-golongannya.

Sebagaimana yang disinggung pada pembahasan di atas, PNS memiliki sebuah jenjang karier yang jelas. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi setiap pegawainya untuk bekerja secara maksimal agar mendapatkan kenaikan jabatan.

Semakin tinggi suatu jabatan, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapatkan. Lantas apa saja golongan yang ada dalam struktur PNS, berikut ini ulasannnya.

1. PNS Golongan I

Pangkat golonga PNS I adalah golongan paling awal yang dibagi lagi menjadi Golongan I A (Juru Muda), I B (Juru Muda Tingkat 1), I C (Juru), I D (Juru Tingkat 1). 

Golongan I A PNS dapat menjabat beberapa posisi di jabatan instansi pusat antaranya sebagai Sekretaris Jendral, Sekretaris Utama, Kepala Badan, Deputi, Jaksa Agung Muda, hingga Inspektur Utama.

Kemudian PNS golonga  I B dapat menjabat sebagai staf ahli di tingkat pusat, dan Sekretaris Daerah di tingkat provinsi. 

2. PNS Golongan II 

Pangkat golongan PNS II atau Pengatur dibagi menjadi II A (Pengatur Muda), II (Pengatur Muda Tingkat 1), II C (Pengatur), dan II D (Pengatur Tingkat 1).

Pangkat golongan II A PNS di instansi pusat dapat menjabat sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Asisten Deputi. Kemudian di provinsi golongan tersebut dapat menjabat Staf Ahli Gubernur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan. Kemudian di tingkat daerah  dapat menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Kemudian Golongan II B PNS di instansi pusat dapat menjabat sebagai Kepala Balai Besar, dan di provinsi dapat menjabat sebagai Kepala Biro, Direktur RS Umum Kelas B, Wakil Direktur RS Kelas Umum Kelas A, dan Direktur RS Khusus Kelas A.

3. PNS Golongan III

Pangkat golongan PNS III atau Penata dibagi menjadi III A (Penata Muda), III B (Penata Muda Tingkat 1), III C (Penata), dan III D (Penata Tingkat 1). 

Pangkat Golongan PNS III A dapat menduduki jabatan di instansi pusat sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat. Kemudian di tingkat provinsi dapat menjabat sebagai Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, hingga Kelapa UPT Dinas.

Kemudian Golongan PNS III B di instansi pusat dapat menjabat sebagai Kepala Balai. Kemudian di tingkat provinsi dapat menjabat sebagai Kepala Bagian pada RS Daerah dan Kepala Bidang pada RS Daerah.

Di tingkat daerah (kabupaten) Golongan PNS III B dapat menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS  Umum daerah, Direktur RS Umum Daerah Kelas D, dan Sekretaris Camat. 

4. PNS Golongan IV

Pangkat golongan PNS IV atau Pembina dibagi menjadi IV A (Pembina), IV B (Pembina Tingkat 1), IV C (Pembina Utama Muda), IV D (Pembina Utama Madya), dan IV E (Pembina Utama).

Pangkat Golongan PNS IV A di tingkat pusat dapat menjabat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi. Kemudian di provinsi golongan IV dapat menjabat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi. 

Kemudian Golongan IV A di tingkat daerah (kabupaten atau kota) dapat menjabat sebagai Lurah, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, Kepala UPT Dinas dan Badan.

Golongan IV B di tingkat daerah kemudian dapat menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian pada UPT, Kepala Subbagian Sekretaris Kecamatan, dan Kepala TU Sekolah Menengah atau Kejuruan.

5. PNS Golongan V

Terakhir adalah PNS golongan V A yang di instansi pusat dapat menjabat sebagai Kepala Urusan, dan di tingkat daerah dapat menjabat sebagai Kepala TU Sekolah Menengah Pertama, dan Kepala TU Sekolah Menengah Umum.

Berapa Besaran Gaji PNS 2020?

Selama 40 tahun lebih peraturan mengenai besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Namun di tahun 2019 telah terjadi perubahan. Perubahan tersebut bukanlah untuk pertama kalinya karena telah terjadi perubahan sebanyak 18 kali. 

Besaran gaji PNS terbaru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019. Beberapa gaji PNS di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, jadi semakin tinggi golongannya maka semakin banyak gaji yang didapatkan.

Ilustrasi foto ASN (Sumber: era.id)

1. Gaji PNS Golongan I

- Gaji PNS Golonga  1A untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp1.560.800, dan Rp2.335.800 untuk masa kerja 26 tahun.

- Gaji PNS Golongan 1B untuk masa kerja 3 tahun adalah Rp1.704.500 dan Rp2.474.900 untuk masa kerja 27 tahun.

- Gaji PNS Golongan 1C untuk masa kerja 3 tahun adalah Rp1.776.600, dan Rp2.557.500 untuk golongan 27 tahun.

- Gaji PNS Golongan 1D untuk masa kerja 3 tahun adalah Rp1.851.800, dan Rp2.686.500 untuk masa 27 tahun.

2. Gaji PNS Golongan II

- Gaji PNS Golongan 2A masa kerja 0 tahun adalah Rp2.022.200, dan Rp 3.373.600 untuk masa kerja 33 tahun.

- Gaji PNS Golongan 2B untuk masa kerja 3 tahun Rp2.208.400, dan Rp3.516.300 adalah 33 tahun.

- Gaji PNS Golongan 2C untuk masa 3 tahun Rp2.301.800, dan Rp3.665.000 untuk masa kerja 33 tahun.

- Gaji PNS Golongan 2D untuk masa kerja 3 tahun adalah Rp2.399.200, dan Rp3.820.000 untuk masa kerja 33 tahun.

3. Gaji PNS Golongan IIIA 2020

- Gaji PNS Golongan 3A untuk masa kerja 0 tahun  adalah Rp2.579.400, dan Rp4.236.400 untuk masa kerja 32 tahun.

- Gaji PNS Golongan 3B untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp2.688.500, dan Rp4.415.600 untuk masa kerja 32 tahun.

- Gaji PNS Golongan 3C untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp2.802.300, dan untuk masa kerja 32 tahun adalah Rp4.602.400.

- Gaji PNS Golongan 3D untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp2.920.800, dan untuk masa kerja 32 tahun adalah Rp4.797.000.

4. Gaji PNS Golongan IV

- Gaji PNS Golongan 4A untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp3.044.300, dan Rp5.000.000 untuk masa kerja 32 tahun. 

- Gaji PNS Golongan 4B untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp3.173.100, dan Rp5.211.500 untuk masa kerja 32 tahun.

- Gaji PNS Golongan 4C untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp3.307.300, dan Rp 5.431.900 untuk masa kerja 32 tahun.

- Gaji PNS Golongan 4D untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp 3.447.200, dan Rp5.661.700 untuk masa kerja 32 tahun.

- Gaji PNS Golongan 4E untuk masa kerja 0 tahun adalah Rp3.593.100, dan Rp5.901.200 untuk masa kerja 32 tahun.

Lantas, berapa besaran tunjangan PNS?

Uraian gaji PNS di atas, belum termasuk dengan berbagai tunjangan. Lantas tunjangan apa saja? Terdapat beberapa tunjangan di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan uang makan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan perjalanan dinas.

1. Tunjangan kinerja PNS

Tidak hanya gaji pokok, PNS juga menerima bermacam-macam tunjangan, salah satunya ialah tunjangan performa atau kinerja. Tunjangan kinerja PNS sebenarnya sudah memiliki hitungan angka secara pastinya, seusuai dengan masing-masing instansi pula.

Ukuran besaran tunjangan performa didasari dari tiga elemen, pertama kehadiran, capaian performa, dan juga kedisiplinan para pegawainya. Apabila dari beberapa elemen tersebut ada yang berkurang maka besaran tunjangan kinerjanya menurun pula. Sehingga, tunjangan performa memiliki sifat yang fluktuatif.

Saat ini tunjangan kinerja yang tertinggi adalah para pegawai di Kementrian Keuangan, pegawai dengan masa kerja 27 tahun dapat mendapatkan tunjangan sebesar Rp46,95 juta. Hal tersebut sebagaimana diatur Perpres 156/2014. 

Kemudian pada kementerian lainya seperti Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, jabatan tertingginya dapat menerima tunjangan sampai Rp33,2 juta, dan jabatan terendah menerima Rp2,53 juta.

2. Tunjangan uang makan PNS

Tunjangan uang makan PNS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut terdapat uraian tentang uang makan yang diberikan menurut kehadiran pegawai selama satu bulan. Tunjangan uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Terkait dengan besaran tunjangan uang makan, semuanya sudah diatur dalam Undang-undang Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Tarif Usul Tahun Anggaran 2019 yang telah diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

Besaran tunjangan uang makan dibedakan berdasarkan golongan, diantaranya Golongan I Rp35.000, Golongan II Rp35.000, Golongan III Rp37.000, Golongan IV Rp41.000.

3. Tunjangan jabatan PNS struktural

Tunjangan jabatan PNS adalah tambahan yang tergolong besar. Meskipun aturan tentang tunjangan besaran jabatan sudah diatur dalam Undang-Undang, namun Presiden memiliki kewenangan untuk mempertimbangkannya.

Tunjangan jabatan PNS sendiri hanya berlaku bagi pagawai yang sudah diangkat dan ditugaskan dalam jabatan struktural. Sehingga PNS yang berhak mendapatkan tunjangan jabatan adalah mereka yang termasuk kelompok Eselon V–I. Berapa besarannya?

Besaran tunjangan pejabat Eselon I hingga II di ataru sebagai berikut. Eselon IA mendapatkan Rp5.500.000, dan Eselon IB mendapatkan Rp4.375.000. Kemudian untuk Eselon IIA mendapatkan Rp3.250.000, dan Eselon IIB mendapatkan Rp2.025.000.

Berapa Tunjangan PNS Golongan 3A hingga 5A (Eselon)?

Selanjutnya besaran tunjangan jabatan untuk golongan Eselon IIIA adalah Rp1.260.000, kemudian untuk golongan Eselon IIIB adalah Rp980.000.

Selanjutnya PNS jabatan Eselon IVA berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000, dan Eselon IVB adalah Rp 490.000. terakhir adalah pejabat golongan Eselon VA berhak mendapatkan Rp360.000.

4. Tunjangan suami dan istri

Meskipun profesi PNS diharuskan mengerahkan seluruh daya dan pikiran untuk kepentingan negara, namun bukan berarti negara akan membiarkan para abdinya untuk hidup sulit dan mengorbankan kehidupan pribadinya.

PNS akan dijamin kesejahteraan keluarganya sebagaiman telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Pasal tersebut mengatur tentang gaji yang sesuai dengan profesi dan tanggungjawabnya.

Salah satu pasal tersebut juga mengatur tunjangan keluarga untuk suami atau istri dan juga tunjangan anak. Besaran tunjangan suami atau istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan untuk istri atau suami sendiri memiliki nilai 5 persen dari gaji pokok PNS. Apabila pasangan suami atau istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok tertinggi.

5. Tunjangan anak

Sama halnya dengan tunjangan istri atau suami, tunjangan si kecil juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. PNS memiliki hak untuk menerima tunjangan untuk anak kandung ataupun anak angkat.

Adapun besaran tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Namun terdapat pembatasan besaran tunjangan yaitu berlaku untuk tiga orang anak. Selain itu terdapat kriteria lainnya, yaitu umur anak kurang dari 18 tahun dan belum pernah kawin. Anak yang berhak mendapatkan tunjangan juga tidak mempunyai penghasilan sendiri.

6. Tunjangan uang dinas

Bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri akan mendapatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan mendapatkan uang tambahan. Hal tersebut tercantum di aturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. 

Perjalanan dinas PNS terdiri dari uang harian yang mencakup uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal. Selain itu PNS juga berhak mendapatkan transportasi pegawai, penginapan, uang representatif, dan tarif sewa kendaraan di dalam kota.

Tidak heran, dari beberapa bahasan gaji PNS dan beberapa tunjangan di atas membuat banyak kaum milenial berobsesi untuk menjadi pegawai negeri. Apakah Anda salah satu di antaranya?

BERNAS Lainnya