YOGYAKARTA - Para pegawai negeri sipil wajib mengenal sistem single salary ASN atau sistem gaji tunggal. Sebenarnya single salary bukanlah wacana baru, sebab pada tahun 2014 pernah sejumlah eks pimpinan KPK mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para PNS.
Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, mengatakan bahwa sistem single salary dalam skema penggajian PNS menjadi agenda prioritas kerja pemerintah pada tahun 2024.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso Monoarfa, di Komisi XI DPR RI, pada Senin (11/9).
Dengan adanya sistem single salary maka seluruh tunjangan yang didapat oleh PNS dan PPPK bakal digabung ke dalam gaji ASN secara keseluruhan. Lantas apa itu sistem single salary ASN dan bagaimana penerapannya?
Apa Itu Sistem Single Salary ASN
Berdasarkan laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), konsep single salary adalah sistem penggajian di mana ASN hanya akan memperoleh satu jenis penghasilan. Gaji yang diterima ASN tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Sistem single salary bagi ASN terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading bakal ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di berbagai jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan upah atau imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atau bayaran atas pekerjaannya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut.
Sementara tunjangan kinerja dalam sistem single salary bakal diberikan sesuai dengan capaian kinerja masing-masing PNS. Tukin ini berfungsi sebagai tambahan atau pengurangan penghasilan.
Tunjangan akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila PNS memiliki pencapaian kinerja yang baik atau dinilai sangat baik. Namun apabila kinerja PNS dinilai kurang atau buruk maka tukin akan dikategorikan sebagai penurunan atau pengurangan penghasilan.
Besaran tukin normalnya 5 persen dari gaji PNS, yang mana diterapkan secara sama di setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. Sementara tunjangan kemahalan bakal dihitung dari kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan. Kemudian dikalikan dengan indeks harga yang diberlakukan di tiap daerah tempat PNS bekerja.
Wacana Sistem Single Salary ASN Sudah Bergulir sejak Lama
Konsep penggajian ASN dengan sistem single salary bukanlah hal baru. Pada tahun 2014 silam, beberapa mantan pimpinan KPK sudah pernah mendorong pemberlakukan skema gaji tunggal bagi para PNS. Menurut mereka, sistem penggajian tersebut dapat meringankan beban anggaran negara yang dipakai untuk memberi gaji bagi ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah menyinggung soal sistem single salary pada tahun 2019 lalu. Sri Mulyani menyebut kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi guna mencegah tindakan korupsi.
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," tutur Sri Mulyani pada akhir 2019 lalu.
Namun Sri Mulyani mengatakan bahwa skema penggajian single salary tidak langsung membuat godaan korupsi menghilang. Sri Mulyani menekankan bahwa penerapan gaji tunggal bagi PNS juga harus dibarengi dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan sisi integritas.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenal sistem single salary ASN yang wajib dipahami oleh para PNS. Skema penggajian tunggal bagi ASN disebut bakal menjadi agenda kerja prioritas pemerintah pada tahun depan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.