Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan menerapkan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026. Ia mengatakan, pihaknya masih Pemerintah untuk menjelaskan soal aturan teknis pelaksanaan rencana kebijakan tersebut.

Khozin menjelaskan, penerapan penggajian tunggal (single salary) bagi ASN merupakan bagian dari transformasi manajamen ASN yang tercantum dalam UU NO 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional (RPJPN) 2025-2045. Namun, di UU ASN atau aturan turunan lainnya belum diatur soal penggajian tunggal ini.

"Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi," ujar Khozin kepada wartawan, Sabtu, 30 Agustus.

Secara konsep, Khozin menilai model penggajian tunggal ini cukup baik karena ada transparansi dan keadilan. Selain itu, menurutnya, kebijakan ini menunjukkan tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi.

"Ada spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif," jelas Khozin.

Kendati demikian, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi ini menekankan perlunya dibuat aturan turunan yang lebih operasional jika memang kebijakan single salary akan diterapkan secara keseluruhan. Khozin pun menyinggung pada tahun 2023 lalu, uji coba penggajian tunggal ini telah diterapkan di 15 instansi.

"KPK dan PPATK yang menerapkannya pertama kali. Tentu, evaluasi atas penerapan uji coba itu penting dilakukan agar kita tahu bagaimana tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya," sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Khozin mengatakan, jika rencana penggajian tunggal masuk dalam nota keuangan dalam RAPBN 2026, maka Pemerintah harus membuat aturan teknis apabila akan diterapkan di tahun depan.

Menurutnya, Komisi II DPR tentu akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan stakeholder lainnya untuk membahas secara rinci mengenai kebijakan ini.

"DPR tentu menunggu proposal dari pemerintah, nanti bisa kita kaji bersama-sama," tegas Khozin.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Sayangnya, dalam Buku II Nota Keuangan tersebut tidak dijelaskan lebih rinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.

Sebagai informasi, skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja. Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Sementara tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.