Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR Mohamad Toha, menilai bahwa penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi ASN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme birokrasi di Indonesia.

“Sistem gaji tunggal dapat memberikan penghargaan yang adil dan proporsional terhadap jabatan serta tanggung jawab ASN. Dengan begitu, ASN akan lebih termotivasi untuk bekerja profesional, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Toha kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober.

Ia menjelaskan, sistem gaji tunggal juga akan membantu mengurangi disparitas penghasilan antara ASN di berbagai instansi dan daerah. Dengan adanya kesetaraan tersebut, menurut Toha, rasa keadilan di lingkungan ASN akan meningkat, dan kesenjangan struktural dapat ditekan.

Selain itu, kata Toha, penerapan sistem gaji tunggal dapat menghemat biaya administrasi serta menyederhanakan proses pengelolaan gaji ASN yang selama ini dianggap kompleks dan berlapis.

“Dengan sistem gaji tunggal, ASN akan menerima penghasilan yang jelas, transparan, dan terukur. Hal ini akan mengurangi peluang praktik korupsi dan nepotisme, serta memperkuat akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Toha juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.

“Pada akhirnya, sistem gaji tunggal akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN, termasuk saat mereka memasuki masa pensiun. Dengan sistem ini, tunjangan pensiun ASN dapat meningkat dan kehidupan pensiunan menjadi lebih sejahtera,” katanya.

Toha berharap pemerintah dapat segera mematangkan kajian dan implementasi kebijakan gaji tunggal ini.

"Agar transformasi birokrasi menuju aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel benar-benar terwujud," pungkasnya.