Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS) seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas telah mengungkapkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun, dengan skema sistem penggajian tunggal atau single salary, maka tunjangan yang ada selama ini akan dihapuskan dan dimasukkan ke dalam gaji.

Sehingga PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, adanya skema sistem single salary tersebut berpotensi membuat anggaran belanja pegawai di APBN/APBD bertambah.

"Ya dampaknya single salary arahnya akan membebankan APBN, karena akan ada penyemaratan gaji untuk pusat dan di daerah," tuturnya kepada VOI, Senin 20 November.

Trubus pun menjelaskan, bahwa sistem single salary diharapkan para PNS dapat bekerja lebih baik dan memperoleh gaji yang lebih besar.

Selain itu, kata Trubus, single salary akan sekaligus menghapus sistem tunjangan ASN.

"Gaji PNS yang diperoleh selama ini itu kecil, tetapi tunjangannya yang besar, dalam peraturan terbaru tunjangan PNS atau ASN akan dijadikan satu single salary," tuturnya.

Di sisi lain, adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat mendongkrak roda perekonomian nasional lantaran daya beli masyarakat bertambah sehingga akan berdampak pada indeks konsumsi rumah tangga.

"Gaji akan relatif besar, otomatis akan memutar roda perekonomian sehingga UMKM bisa hidup karena konsumsi rumah tangga akan ikut naik dan membuat pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," jelasnya.

Trubus berharap, dengan berputarnya roda perekonomian akan meningkatkan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 2 digit, jika konsumsi rumah tangga bisa digenjot secara maksimal sehingga berdampak pada perekonomian.

Sementara itu, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan, perubahan sistem penggajian di tubuh ASN harus diimbangi juga dengan kinerja, tugas, dan fungsi pokok dari ASN yang berbeda-beda.

"Saya sebenarnya setuju dengan komitmen ASN harus sejahtera, namun harus melihat dari sudut pandang kinerja, tugas, dan fungsi pokok. ASN yang jam kerjanya berbeda ya juga harus dibedakan pula remunerasi-nya. Begitu pula dengan kinerjanya yang cuman duduk-duduk, cap stempel, dan lainnya harus dibedakan dengan ASN yang di kerja-nya lebih dari itu walaupun grading-nya sama," jelasnya.

Menurut Huda, hal ini dikarenakan harus ada insentif bagi ASN untuk kerja lebih keras. Serta harus ada juga sanksi terberat (pemecatan) apabila tidak memenuhi kinerja tertentu.

Huda menambahkan, kenaikan gaji ASN dan upah buruh harus disesuaikan dengan catatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, di mana Inflasi merupakan kenaikan harga secara umum yang memang naik setiap tahun.

"Buruh dan ASN kan sama-sama mengalami inflasi, bukan hanya salah satu," ucapnya.