Aturan Gaji PNS Naik Per Januari 2024 Nambah 8% dan 12%
Gaji PNS naik per Januari 2024 (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara bisa tersenyum karena gaji ASN akan ditingkatkan pada awal tahun ini. Kenaikan gaji berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, dan pensiunan. Lantas seperti apa aturan gaji PNS naik per Januari 2024?

Kabar kenaikan gaji PNS disampaikan oleh Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam cuitannya di akun X @prastow. Meski aturan terkait kenaikan gaji PNS belum keluar, namun kebijakan tersebut tetap berlaku per Januari 2024. 

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis akun X @prastow. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji akan dibayarkan penuh mulai awal tahun. Para pekerja abdi negara pun perlu tahun ketentuan gaji PNS naik per Januari 2024.

Kenaikan Gaji PNS 2024

Pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji bagi PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. 

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan gaji akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari 2024. Namun peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN masih dalam proses. 

Saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan, mulai dari PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan serta tunjangan bagi veteran. Sementara itu untuk ketentuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diatur disusun ketentuannya melalui Perpres. 

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Prastowo. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri serta pensiunan. Ia berharap bahwa peraturan kenaikan gaji PNS akan segera dirampungkan. 

Pemerintah Naikkan Uang Makan PNS

Selain memberikan kenaikan gaji, pemerintah juga akan menaikkan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023. 

"Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK 49/2023.

Dalam ketentuan tersebut, uang makan terbesar yang didapatkan oleh PNS tingkat paling bawah (golongan IV) yakni sebesar Rp 41.000 per hari. Apabila dikali dengan masa kerja 22 hari maka PNS golongan IV menerima uang makan sejumlah Rp 902.000 per bulan.

Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS

Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk tambahan gaji bagi PNS sebesar  8% per Januari 2024 dan para pensiunan naik sejumlah 12%. Secara lebih rinci, pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp17 triliun untuk gaji pensiun, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun bagi PNS daerah. 

Sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 16 Agustus 2023 lalu, kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. 

Selain itu, mulai tahun 2024, PNS juga akan mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun. Sebelumnya, periode kenaikan pangkat hanya dilakukan 2 kali dalam setahun. 

Ketentuan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Nantinya periode kenaikan pangkat bertambah sebanyak 6 kali selama setahun dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. 

Demikianlah ulasan mengenai aturan gaji PNS naik per Januari 2024. Kebijakan penambahan gaji bagi ASN ini tentunya menjadi kabar baik bagi para PNS pusat maupun daerah, anggota TNI-Polri, dan pensiunan. Baca juga penerapan single salary PNS

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.