TANJUNG SELOR - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) naik 8 persen atau sekitar Rp300 ribu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto menerangkan, kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN) itu sudah masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara.
"Hal ini juga pernah disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan tentang rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen di tahun 2023, serta 12 persen untuk kenaikan gaji pensiun," kata Denny, Senin, 15 Januari.
Denny mengatakan, kenaikan gaji ASN di Provinsi Kaltara sudah dihitung dan dianggarkan terlebih dulu.
"Untuk saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), besaran kenaikan gaji sendiri akan bervariasi tergantung pada jabatan masing-masing PNS. Rata-rata kenaikan gaji dan tunjangan
ASN yang diberikan yakni sekitar Rp300.000 per bulan," kata Denny.
Dijelaskan pada tahun 2023, beban APBD Kaltara terkait gaji ASN mencapai Rp21 miliar hingga Rp22 miliar setiap bulannya dengan jumlah sekitar 4.000 pegawai.
"Tahun 2024 ini beban APBD akan bertambah sebesar Rp1 miliar yakni dari Rp22 miliar menjadi Rp23 miliar per bulannya," ujar Denny.
BACA JUGA:
Pemprov Kaltara berharap kenaikan gaji ASN yang cukup signifikan itu dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di Provinsi Kaltara.
"Selain kinerja, PNS dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu, kenaikan gaji ini bisa berdampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional. Sebab, daya beli ASN bertambah," pungkasnya.