Bagikan:

KENDARI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pihaknya akan menaikkan gaji sebanyak 12.677 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebesar delapan persen pada 2024.

Kepala BPKAD Provinsi Sultra Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, kenaikan gaji ASN tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Nantinya jika kita sudah dapat regulasinya kenaikan gaji dan kebijakan dari presiden, maka kita akan mengalokasikannya pada tahun depan di anggaran 2024," kata Ilyas Abibu di Kendari, Antara, Senin, 21 Agustus. 

Kenaikan gaji ASN di lingkup Pemprov Sultra akan berbeda karena akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN.

"Nanti akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN," sebut Ilyas.

Ia membeberkan bahwa untuk ASN lingkup Pemprov Sultra terdapat sebanyak 12.677 pegawai negeri yang akan mengalami kenaikan gaji pada 2024 mendatang.

Dia berharap dengan adanya kenaikan gaji para ASN tersebut bisa mendorong para pegawai negeri di lingkup Pemprov Sultra untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.