Bagikan:

YOGYAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tersenyum bahagia. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan segera cair. Pencairan gaji tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS?

Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023 akan dilakukan mulai bulan Juni 2023. Pembayaran gaji tersebut akan membantu pegawai pemerintah mencukupi kebutuhan pendidikan anak yang memang di bulan yang sama bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 PNS besarnya sama dengan THR ASN 2023 yang didapatkan sebelumnya. Merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 tersebut yang diambil dari APBN terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan komponen gaji ke-13 yang diambil dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. PNS juga mendapat tambahan pemasukan paling besar 50 persen yang diterima dalam satu bulan untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Patut dicatat bahwa untuk pengajar, baik guru maupun dosen, yang sumber gajinya berasal dari APBN dan tak mendapat tukin akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang didapatkan dalam satu bulan.

Artinya, besaran gaji ke-13 yakni besaran 1x gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat pada gaji.

Itulah besaran gaji ke-13 PNS 2023. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.