YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bonus yang mulai dicairkan pada 5 Juni 2023 itu tak hanya diberikan kepada PNS, namun juga pensiunan. Lantas, bagaimana sejarah gaji ke-13 PNS?
Sejarah Gaji ke-13 PNS
Disadur dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin, 29 Mei 2023, gaji ke-13 pertama kali diberikan ke PNS pada 1969. Kala itu, pemerintah bahkan memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran.
Akan tetapi, setelah itu, gaji ke-13 tak lagi diberikan secara rutin kepada abdi negara. PNS kembali mendapatkan gaji ke-13 pada 1979, atau 10 tahun setelah pemberian pertama dilakukan.
Pada kurun waktu 1980-1982, PNS lagi-lagi tak mendapatkan gaji ke-13. Saat itu, pemerintah beralasan sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.
Pada tahun 1983, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, setahun setelahnya gaji ke-13 tidak diberikan lagi sebab gaji PNS sudah dinaikkan sebesar 15 persen.
Gaji ke-13 mulai rutin diberikan ke PNS pada akhir masa kepemimpinan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT Kemerdekan RI ke-58, Megawati mengatakan pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara.
Menindaklanjuti instruksi Megawati, pemerintah menganggarkan Rp56,7 triliun untuk gaji PNS ke-13. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2004. Ini artinya, gaji ke-13 mulai rutin diberikan kepada PNS pada tahun 2004.
Kebijakan tersebut kemudian diteruskan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekrang.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru. Hal tersebut dilakukan agar gaji ke-13 dapat menjadi bantalan ekonomi untuk para abdi negara, terlebih bagi yang anaknya masih sekolah.
BACA JUGA:
Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2023
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berikut daftar penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Demikian informasi tentang sejarah gaji ke-13 PNS. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.