YOGYAKARTA – Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada abdi negara atas kontribusi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat umum. Lantas, kapan gaji ke-13 2023 cair? Siapa saja kelompok yang masuk dalam daftar penerima gaji ke-13? Serta, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara? Jawaban dari pertanyaan tersebut akan diulas pada artikel berikut ini.
Kapan Gaji ke-13 2023 Cair?
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari Kementerian Keuangan soal pencairan gaji ke-13. Akan tetapi, biasanya, gaji ke-13 akan dicairkan setelah abdi negara mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juli.
Hal tersebut dilakukan agar gaji ke-13 dapat menjadi bantalan ekonomi untuk para abdi negara, terlebih bagi yang anaknya masih sekolah.
Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, kelompok yang masuk dalam daftar penerima gaji ke-13, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13 yang akan Diterima Abdi Negara
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara pada 2023 bisa jadi tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Pada 2022, besaran gaji ke-13 diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatur besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Menurut PP tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang bergantung jabatan.
Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima oleh abdi negara.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
BACA JUGA:
A. Pendidikan SD/SMP
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja 10 -20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa 10 -20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Demikian informasi tentang daftar penerima gaji ke-13, beserta jadwal dan besaran yang diterima. Baca terus VOI.ID, untuk mendapatkan berita menarik lainnya.