Bagikan:

Jogjakarta - Sebagai imbalan untuk karyawan teladan para PNS yang memiliki kedudukan tinggi adalah dibayarkannya remunerasi yang pantas.

Remunerasi yaitu adalah imbalan yang diterima karyawan atas kontribusinya pada perusahaan. Lalu berapakah kisaran remunerasi PNS yang ada di Indonesia dari Esellon I hingga III kebawah khususnya di Direktorat Jenderal Pajak?

PNS Pajak disebut-sebut mengantongi pendapatan yang luar biasa apabila penerimaan pajak pada suatu tahun mencapai atau melebihi target.

ASN Sultan

Tentunya ini menjadi sangat miris karena di masyarakat kini pajak menjadi satu momok besar bagi para pekerja. Bahkan di satu sisi malah PNS di DJP mendapat julukan ASN Sultan

Bila dibandingkan dengan ASN yang lain juga seperti bertolak belakang dimana para ASN di pajak mendapatkan bonus yang luar biasa diluar gajinya. Namun Tukin atau remunerasi ini ditujukan agar para pegawai tidak melakukan korupsi. Dengan adanya Remunerasi dianggap semua masalah selesai. Padahal ada yang lebih penting daripada para pegawai ASN Pajak yaitu masyarakat yang membayar pajak wajib tersampaikan untuk negara.

Jika dilihat dari kejadi yang viral pegawai Direktorat Jenderal pajak sebenarnya tidaklah heran memiliki kekayaan yang luar biasa, hanya saja dengan nominal yang sempat ramai di twitter seperti adanya sesuatu yang janggal. Ada seorang pegawai pajak mengantongi kekayaan yang lebih dari Presiden RI. Tukin yang tercatat akan menujukan perkiraan waktu 50 tahun jika dia mengumpulkanya.

Daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Pajak Selain mendapat gaji yang dibayarkan setiap bulan, PNS Pajak berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin). Pemberian tukin untuk PNS Pajak diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP. Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota Polri/ TNI, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP. Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara Sementara itu, pemberian tukin untuk PNS Pajak tertuang dalam Pasal 2 ayat (1). PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan. Adapun, tukin dibayarkan penuh alias 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak. Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Tukin sebesar 70 persen turut diberikan kepada PNS Pajak pada tahun berikutnya selama satu tahun bila penerimaan pajak 70-80 persen.

Menariknya, mereka masih berhak mengantongi tukin sebesar 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun ketika penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan.

Berikut besaran tukin yang diterima PNS Pajak, mulai dari Eseslon I hingga III ke bawah:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000

Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875

Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550

Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600

Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762

Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600

Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937

Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812

Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750

Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562

Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250

Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Sejatinya pernghargaan negara untuk pejabat yang bertugas baik sudah ada aturannya. Semua orang bisa menyimak aturan tentang remunerasi. Dan ternyata jumlahmya bagaimana menurut Anda?