JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan pencopotan terhadap pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
Keputusan tersebut diambil terkait dengan status anak RAT, Mario Dandy Satrio (20), Yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari petinggi GP Anshor.
"Saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Menkeu dalam konferensi pers hari ini, Jumat, 24 Februari.
Selain pencopotan, Sri Mulyani juga memerintahkan jajarannya agar menelisik harta RAT yang kini menjadi pergunjingan publik.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan, dalam hal ini kewajaran harta dari saudara RAT," tuturnya.
Menkeu menjelaskan, jika Inspektorat Jenderal telah memeriksa kepada yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Mario kini telah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anak dari RAT itu juga kerap pamer kekayaan dengan mempertontonkan kendaraan mewahnya di media sosial.
BACA JUGA:
Adapun RAT diketahui memiliki harta sebesar Rp56 miliar.
Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan dengan atasannya, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Harta RAT hanya kalah tipis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sebesar Rp58 miliar (hasil pengurangan dari total harta Rp67,2 miliar dikurangi utang sekitar Rp9 miliar).