PBNU Apresiasi Kinerja Kemenkeu Dalam Merespons Harta yang Dimiliki Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam menangani atau merespons kepemilikan harta fantastis pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Kita apresiasi langkah-langkah Depkeu," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu 25 Februari.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio yang menganiaya David (17). Rafael diketahui memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar seiring mencuat dan viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Atas kejadian itu, Kemenkeu di bawah komando Sri Mulyani mendukung langkah hukum yang dilakukan kepolisian, mengkritik gaya hidup mewah hingga mendalami kekayaan bawahannya tersebut.

Menurut Imron Rosyadi, apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut adalah hal benar. Sebab, setiap pihak terkait berhak melakukan penilaian apakah wajar atau tidak.

"Saya kira semua pihak berhak untuk melakukan semacam penilaian ini, wajar atau tidak. Tapi menurut saya, ini lagi ada proses yang dilakukan internal Depkeu terhadap ayahnya Mario Dandy. Itu akan diperiksa secara internal," ujar dia.

Menteri Keuangan telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) beserta Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak agar memanggil Rafael Alun untuk pemeriksaan. Termasuk mencopot yang bersangkutan sebagai Kasubag Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah memberikan instruksi kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dimulai pada Kamis 23 Februari, Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.