Ini Berkas yang Harus Dibawa Eks Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Saat ke KPK Besok
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo harus membawa berkas terkait harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael dijadwalkan akan diklarifikasi kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar pada Rabu, 1 Maret.

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan dikutip Selasa, 28 Februari.

Rencananya seluruh harta yang dilaporkan ayah Mario Dandy di LHKPN akan diklarifikasi. Termasuk, kepemilikan motor besar Harley Davidson dan Jeep Rubicon yang jadi sorotan publik.

Hanya saja, Ipi belum dapat memastikan kehadiran Rafael. "Belum ada konfirmasi (tentang kehadiran, red)," tegasnya.

"Tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," sambung dia.

Kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Alhasil, sejumlah video Mario yang mengumbar kekayaannya berupa motor mewah menjadi sorotan warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan saat penganiayaan terjadi.

Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael punya kekayaan mencapai Rp56 miliar. Angka tersebut terkuak berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Februari 2022.

Jumlah kekayaan itu melebihi kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo sekitar Rp14 miliar yang merupakan atasan Rafael. Tak sampai di sana, aset Rafael hanya kalah tipis dari Mentei Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp58 miliar dari 67,2 miliar dipotong utang.