Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumpulkan data lebih dulu sebelum memanggil istri eks pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Data ini didapat dari berbagai sumber, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"(Pemanggilan, red) istrinya Rafael Alun sebenarnya ini sekarang kita tergantung pada tukar menukar data dengan PPATK, dengan Dirjen AHU Kemenkumham, dan kunjungan lapangan segala macamnya, termasuk konsultan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Selain itu, Pahala juga akan memanggil seorang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang didga terkait dengan Rafael Alun. Pemanggilan ini rencananya akan diumumkan setelah KPK mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Selasa, 7 Maret besok.

"Besok kita umumkan sesudah pemeriksaan Eko," tegasnya.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.

"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.