KPK Pastikan Penetapan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi Sesuai Aturan
Rafael Alun Trisambodo di gedung KPK/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi sudah sesuai aturan. Mereka tak bisa sembarangan menjadikan seseorang sebagai pesakitan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 31 Maret.

Ali bilang Rafael bisa menjelaskan kasus yang menjeratnya di hadapan penyidik. Kalaupun dia membantah, hal tersebut biasa dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah.

"Kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan  Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," tegasnya.

Selain itu, Rafael diminta kooperatif saat diperiksa. KPK ingin kasus gratifikasi yang menjeratnya bisa terungkap.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.

Penetapan ini dilakukan komisi antirasuah setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Dalam upaya ini, penyelidik telah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.

Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.