Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa alasan yang menyebabkan penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo segera dilakukan. Salah satunya, dia dikhawatirkan melarikan diri sehingga mempersulit pengusutan kasus gratifikasi yang menjeratnya.

"Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Selain itu, kekhawatiran lain muncul karena Rafael bisa saja menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyidikan. Meski terkesan cepat, Firli memastikan penahanan terhadap tersangka gratifikasi itu sesuai aturan perundangan sesuai Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Rafael juga terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Sehingga, penahannya bekas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dianggap Firli sudah tepat.

"Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.