Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kekayaannya diduga berkaitan dengan eks pejabat pajak DJP Kemenkeu Rafael Alun yang punya harta Rp56 miliar.

"Besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya, karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael, red)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Tak dirinci Pahala siapa pegawai itu. Namun, dia menyebut terjadi peningkatan kekayaan secara drastis sehingga komisi antirasuah merasa perlu melakukan klarifikasi.

Apalagi, diyakini bukan hanya Rafael saja yang punya harta berjumlah fantastis di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu. "Bahasa saya salah mungkin (kalau mereka, red) dibilang geng. Enggak lah. Tapi maksudnya, teman-temannya (Rafael, red) banyak," jelasnya.

"Bukan hanya dia (Rafael, red) saja yang seperti itu," sambung Pahala.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.

"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.