Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Senin (18/9). Eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak diterima hakim. Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan Rafael Alun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Rafael Alun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Ia didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai lebih dari Rp100 miliar. Simak videonya berikut iini: