Bagikan:

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis pada Kamis, 4 Januari 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum, selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 Januari untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Januari. 

Adapun dalam sidang pembacaan duplik hari ini, Rafael alun melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.

Sebelumnya, Senin lalu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.