Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra belum diperiksa atau memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Alasannya, karena masih berada di luar negeri.

"Belum (memberikan keterangan). Saya masih di Philippine," ujar Yusril kepada VOI, Selasa, 2 Januari.

Yusril tak menjelaskan lebih jauh saat dipertanyakan seputar ada tidaknya komunikasi dengan penyidik mengenai waktu pemeriksaan.

Hanya disampaikan, bila alasan Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB ini mau menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri karena sudah memberikan keterangan dalam persidangan gugatan praperadilan.

Saat itu, Yusril menjadi ahli yang dihadirkan kubu mantan Ketua KPK periode 2019-2024.

Diketahui, Firli Bahuri, mengajukan tiga saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkannya sebagai tersangka. Satu di antaranya pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

"(Tiga saksi meringankan) Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.

Penunjukan ketiganya dilakukan tak lama setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak permintaan Firli Bahuri.

Dirketur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut Firli Bahuri menyertakan saksi meringankan baru.

Perihal itu disampaikan ketika menginformasikan alasan ketidakhadiran Ketua KPK nonaktif tersebut dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember.

Nama saksi a de charge itupun diluar dari keterangan Firli Bahuri yang tercatat pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 1 Desember.

"(Nama) Diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka 1 Desember 2023," kata Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana