Yusril Sempat 'Dicurhati' Firli Bahuri soal Rencana Mundur dari Ketua KPK
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut sempat 'dicurhati' Firlli Bahuri mengenai langkah untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pernyataan itu disampaikan Yusril usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Iya saya bicara (dengan Firli Bahuri), dan pembicaraan dia mau mengundurkan diri itu lama dengan saya," ujar Yusril kepada wartawan, Senin, 15 Januari.

Dalam pembicaraan itu, Yusrl mengaku sempat memberi masukan kepada Firli apabila hendak mengundurkan diri sebagai Ketua KPK lebih baik menunggu putusan sidang praperdilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Namun, tak disampaikan respon dari Firli Bahuri saat itu. Hanya disampaikan bila eks Ketua KPK periode 2019-2023 itu memutuskan untuk mundur jadi jabatannya agar tak mempekeruh kondisi di Indonesia.

Bahkan, berdasarkan penuturan Yusril, Firli Bahuri tak sedikitpun memiliki niatan balas dendam terkait kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi yaang kini melibatkannya.

"Saya bilang apa ngga tunggu aja keputusan praperadilan, baru menyatakan mundur. Ya saya ngga mau bikin gaduh lah, apalagi ini mau Pemilu. Gimana keadaan bisa jadi tenang aja. Saya mundur, dan tidak ada maksud mau balas dendam. Semoga persoalan cepat selesai, gitu," kata Yusri.

Firli Bahuri telah diberhentikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

Salah satu alasan di balik memberhentikan Firli Bahuri yakni keputusan Dewan Pengawas KPK yang dibacakan pada Rabu, 27 Desember.

Diketahui, Dewas KPK memutus Firli Bahuri melanggar tiga kode etik. Salah satunya, dia dinyatakan bersalah karena bertemu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dijatuhi sanksi berat yaitu diminta mengundurkan diri dari posisinya.

“(Keppres ditandatangani berdasarkan, red) Putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.