Dewas KPK Terima 67 Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023
Dewan Pengawas (Dewas KPK menyampaikan laporan kinerjanya selama 2023 pada hari ini, Senin, 15 Januari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerjanya selama 2023 pada hari ini, Senin, 15 Januari. Hasilnya, terdapat 67 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti. Dia memerinci selain laporan terkait pelanggaran etik, ada juga yang tidak berkaitan.

“Sepanjang 2023 Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan etik (terdapat, red) 82 laporan,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 15 Januari.

Menambahkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dari total 67 laporan ada dua di antaranya merupakan kasus lama atau carry over 2022. Dia juga memerinci ada 18 pengaduan yang sama.

“Jadi untuk satu perbuatan ada beberapa aduan,” tegas Albertina.

Kemudian dari laporan yang masuk dibuat 40 dibuat laporan hasil analisis. Kata Albertina, ada 31 aduan yang kemudian dilakukan klarifikasi termasuk soal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Telah dilakukan klarifikasi terhadap 420 orang yang pengaduan di tahun 2023 dan sembilan orang untuk pengaduan bawaan 2022,” jelas mantan hakim tersebut.

Hasilnya, terdapat pemeriksaan pendahuluan yang kemudian berujung pada tiga putusan etik. Rinciannya adalah satu diputus sanksi berat, satu sanksi sedang, dan satu dinyatakan tidak terbukti.

Untuk yang diberi sanksi berat adalah pelanggaran etik Firli Bahuri saat menjabat sebagai Ketua KPK. Dia melanggar karena bertemu dengan pihak berperkara, yaitu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dia kemudian dijatuhi hukuman yaitu diminta mundur dari jabatannya. Sementara untuk yang dinyatakan melanggar sanksi sedang adalah pegawai berinsial M.

Lalu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan tak melanggar meski pernah dilaporkan karena berkomunikasi dengan pihak berperkara Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

“Ini yang saya sampaikan, tiga sudah dilaksanakan sidangnya dan itu putusannya,” pungkasnya.