Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal atau tak berizin. Sebanyak 6 di antaranya merupakan senjata api atau senpi.

" 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari.

Enam senpi ilegal itu berjenis pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, M4 AK 101, dan pistol Angstatd Arms.

Sedangkan untuk air soft gun dan senapan angin yang juga tak dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni, Air Soft Gun Heckler & Koch G36, Air Soft Gun Heckler & Koch MP5, dan senapan angin merk Walther.

Sembilan senjata itu merupakan hasil penggeledahan di kantor Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, sejatinya ditemukan 15 senjata berbagai merek. Sehingga, tim penyidik KPK berkoordiansi dan menyerahkannya ke Polri.

Hasilnya, enam senjata yang ditemukan miliki surat izin resmi. Sedangkan sisanya diduga ilegal.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948.