Bagikan:

JAKARTA - Niat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memindahkan lokasi penahanan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, kemungkinan akan gagal. Sebab, sampai saat ini, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa sedianya berniat memindahkan Dito ke Lapas Gunung Sindur atau yang dikenal dengan Lapas Teroris. Alasannya, karena pertimbangan kapasitas rutan.

"Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A yang di Kejagung ya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan dikutip Sabtu, 16 Maret.

Selain itu, pemindahan lokasi penahanan terhadap terdakwa juga bukanlah hal baru. Sebab, itu termasuk sebagai salah satu strategi penegakan hukum.

"Itu biasa itu kita pindah-pindahin tahanan. karena kan penahanan permasalahan hukum di kejaksaan kan luas ya tidak hanya satu perkara," ucap Prabowo.

"Sehingga terkait dengan proses penahanan dan lain sebagainya kita atur gimana bisa selain kita mengingat kapasitas yang di situ kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth," sambungnya.

Adapun, jaksa sudah mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan Dito Mahendra kepada majelis hakim pada 7 Maret.

Hanya saja, hingga saat ini, belum ada keputusan dari majelis hakim perihal permohonan tersebut. Sehingga, Dito Mahendra masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Sampai saat ini sebelum ada penetapan, dito masih disitu," ucapnya.

Tapi, apabila majelis hakim memberikan izin pada persidangan selanjutnya, maka, jaksa akan segera mengeksekusi terdakwa kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut.

"Kecuali kalau sudah ada penetapan ya kita laksanakan penetapannya," kata Prabowo.

Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal atau tak berizin. Sebanyak 6 di antaranya merupakan senpi.

Enam senpi ilegal itu berjenis pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, M4 AK 101, dan pistol Angstadt Arms.

Sedangkan untuk air soft gun dan senapan angin yang juga tak dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni, Airsoft Gun Heckler & Koch G36, Airsoft Gun Heckler & Koch MP5, dan senapan angin merk Walther.

Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.