Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menyebut tak ada niat jahat atau bahkan keterlibatan terorisme di balik kepemilikan 9 senjata ilegal.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon menyebut seluruh senjata milik kliennya hanya bagian dari hobi yakni mengoleksi dan olahraga menembak.

"Majelis hakim, kami juga mau menyampaikan salah satu hal yang prinsip dan sangat penting di persidangan ini bahwa klien kami ini adalah seorang pengusaha yang bekerja secara baik, yang sejak lama bertahun-tahun dan memiliki hobi olahraga menembak. Dia juga telah Perbakin," ujar Boris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari.

Kemudian, Dito juga tak menggunakan senjata api atau senpi ilegal itu secara sembarang. Semua digunakan untuk berolahraga di tempat resmi.

Bahkan, berdasarkan hasil keterangan kepolisian di tahap penyidikan, asal senjata-senjata ilegal milik kliennya disebut tak terafiliasi dengan aksi atau jaringan terorisme.

"Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa, dan digunakan pada tempatnya seperti di lapangan tembak sipil lapangan tembak TNI dan juga lapangan tembak Polri," sebutnya.

"Senjata-senjata ini juga bukan senjata teroris, saksi-saksi dari kepolisian juga menjelaskan itu bukan senjata teroris," sambung Boris.

Karena itu, majelis hakim yang mengadili diminta untuk menerima eksepsi dari Dito Mahendra. Sehingga, dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU batal demi hukum.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan penasehat hukum untuk seluruhnya. Menanyakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima," kata Boris.

Adapun, Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal atau tak berizin. Sebanyak 6 di antaranya merupakan senpi.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa.

Enam senpi ilegal itu berjenis pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, M4 AK 101, dan pistol Angstatd Arms.

Sedangkan untuk air soft gun dan senapan angin yang juga tak dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni, Airsoft Gun Heckler & Koch G36, Airsoft Gun Heckler & Koch MP5, dan senapan angin merk Walther.

Sembilan senjata itu merupakan hasil penggeledahan di kantor Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948.