Bagikan:

YOGYAKARTA –Nama Dito Mahendra tengah menuai sorotan. Pasalnya ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Lalu bagaimana kronologi Dito Mahendra DPO Bareskrim Polri?

Dito Mahendra DPO Bareskrim Polri

Kasus Dito Mahendra hingga namanya masuk dalam DPO Polri bermula saat KPK melakukan penggeledahan di kediamannya. Penggeledahan tersebut digelar pada Senin, 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan senjata api ilegal berbagai jenis. Setelah diselidiki, dari 15 pucuk senjata, sembilan di antaranya tidak memiliki izin alias tak dilengkapi dengan dokumen. Artinya ada sembilan senjata api yang ilegal.

Saat itu penyidik KPK menemukan senjata api di sebuah ruangan. Ditemukan pula amunisi berupa peluru tajam. Senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra juga bukan senjata yang digunakan untuk olahraga mengingat terdapat pula amunisi tajam.

Secara umum ke-15 senjata api tersebut meliputi 5 pistol berjenis glock, 1 pistol S&W, 1 pistol kimber micro, dan 8 senjata api laras panjang. Sedangkan kesembilan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra yakni sebagai berikut.

  • Pistol Glock 17 sebanyak 1 buah
  • Revolver S&W sebanyak 1 buah
  • Pistol Glock 19 Zev sebanyak 1 buah
  • Pistol Angstatd Arms sebanyak 1 buah
  • Senapan Noveske Refleworks sebanyak 1 buah
  • Senapan AK 101 sebanyak 1 buah
  • Senapan Heckler & Koch G 36 sebanyak 1 buah
  • Pistol Heckler & Koch MP 5 sebanyak 1 buah
  • Senapan angin Walther sebanyak 1 buah

Kesembilan senjata api tanpa dokumen itu kemudian diserahkan oleh KPK kepada Polri. Pihak Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dalam proses penyelidikan, sayangnya Dito Mahendra kerap mangkir. Bahkan Dito tercatat dua kali mangkir dari penyelidikan, termasuk dalam lain yakni kasus TPPU yang menyeret nama Nurhadi. Dito kemudian dianggap tak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

Terbaru, Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Dito seharusnya datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari Selasa, 2 Mei. Namun Dito tak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya penyidik kemudian memasukkan nama Dito ke dalam DPO. Selain itu Dito dilarang ke luar negeri hingga Oktober 2023.

Djuhandani menjelaskan, sejak penyidik melakukan pemanggilan kedua, polisi sudah mencari keberadaan Dito. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan sejumlah maskapai penerbangan sebagai upaya pencegahan Dito kabur ke luar negeri. Namun sampai saat ini ia belum berhasil ditemukan. Sampai saat ini juga belum ada catatan penerbangan atas nama Dito Mahendra.

Ancaman hukuman Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata ilegal adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Selain informasi terkait Dito Mahendra DPO Bareskrim Polri, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.