Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan beragendakan jawaban atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari kubu terdakwa.

"Tanggapan penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," tulis SIPP dikutip VOI, Senin, 29 Januari.

Rencananya, persidangan terdakwa Dito Mahendra akan digelar di ruang sidang 4 pada pukul 11.00 WIB.

Kubu Dito pada persidangannya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan yang isinya tak ada niat jahat atau bahkan keterlibatan terorisme di balik kepemilikan 9 senjata ilegal.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon menyebut seluruh senjata milik kliennya hanya bagian dari hobi yakni mengoleksi dan olahraga menembak.

Majelis hakim, kami juga mau menyampaikan salah satu hal yang prinsip dan sangat penting di persidangan ini bahwa klien kami ini adalah seorang pengusaha yang bekerja secara baik, yang sejak lama bertahun-tahun dan memiliki hobi olahraga menembak. Dia juga telah Perbakin," ujar Boris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Dito juga disebut tak menggunakan senjata api atau senpi ilegal itu secara sembarang. Semua digunakan untuk berolahraga di tempat resmi.

Bahkan, berdasarkan hasil keterangan kepolisian di tahap penyidikan, asal senjata-senjata ilegal milik kliennya disebut tak terafiliasi dengan aksi atau jaringan terorisme.

"Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa, dan digunakan pada tempatnya seperti di lapangan tembak sipil lapangan tembak TNI dan juga lapangan tembak Polri," sebutnya.

"Senjata-senjata ini juga bukan senjata teroris, saksi-saksi dari kepolisian juga menjelaskan itu bukan senjata teroris," sambung Boris.

Adapun, dalam perkara ini Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal atau tak berizin. Sebanyak 6 diantaranya merupakan senpi.

Enam senpi ilegal itu berjenis pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, M4 AK 101, dan pistol Angstadt Arms.

Sedangkan untuk air soft gun dan senapan angin yang juga tak dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni, Airsoft Gun Heckler & Koch G36, Airsoft Gun Heckler & Koch MP5, dan senapan angin merk Walther.

Sehingga, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948.