Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal hari ini. Dalam persidangan nanti, Dito akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkasa atau SIPP, sidang perdana Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra digelar di ruang sidang 4 pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang pertama (pembacaan dakwaan)," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip VOI, Senin, 15 Januari.

Kasus kepemilikan senpi ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeleda kediaman Dito Mahendra. Dari penggeledahan itu ditemukan beberapa senjata api tanpa surat izin resmi.

Sehingga, KPK melimpahkan penanganan kasus kepemilikan senpi itu ke Polda Metro Jaya. Tapi, tak berselang lama, kasus itu dilimpahkan lagi ke Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Umum yang menangani kasus itu. Dari hasil pendalaman, Dito diduga memiliki tujuh senpi ilegal, empat airsoft gun, satu senapan angin, dan 2.157 amunisi.

Dito Mahendra sedianya sempat buron. Tapi, akhirnya ditangkap di salah satu vila di kawasan Canggu, Badung Bali, Kamis, 8 September. Penangkapan dilakukan saat Dito berlibur.

Sehingga, penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam maksimal 20 tahun pidana penjara.