Pemkab Halmahera Utara Belum Bayar Gaji Kades, Bahkan Ada yang Sudah Pensiun
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (14/1/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Bagikan:

MALUT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara (Malut) mengakui belum membayar hak sejumlah kepala desa (kades) yang sudah berakhir masa jabatan pada tahun 2023, hingga tutup buku anggaran APBD tahun 2023.

"Tentunya dengan belum terbayar hak kades ini menjadi utang Pemkab Halmahera Utara dan tunggakan tersebut bervariasi dengan kisaran tiga sampai sampai bulan bahkan," kata Kepala DPMD Halmahera Utara, Naftali Gita, saat dihubungi, di Ternate, Malut, Minggu 14 Januari, disitat Antara.

Naftali mengklaim Bupati Frans Manery pernah menawarkan pelunasan hak atau gaji kades, namun ditolak para kades dengan alasan akan ada kecemburuan dari staf dan anggota BPD di desa masing-masing.

"Saat ini memang ada 48 kades yang belum terbayar haknya dan kemungkinan akan dibayarkan pada tahun ini, sebab sudah menjadi item prioritas dari pemda terkait pelunasan," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara Sahril mengatakan, tidak ada alasan Pemkab untuk tunda pembayaran hak para kades karena tidak ada regulasi untuk tunda pembayaran atau luncuran.

"Dengan tertunda gaji kepala desa dan perangkat desa, RT, RW, BPD, dusun, apalagi jabatan kepala desa yang masa jabatan telah berakhir tidak di atur dalam skema pembiayaan di batang tubuh APBD 2024," ujar Sahril.

Menurutnya, Pemkab dan DPRD harus duduk bersama mencari solusi terkait estimasi bawaan utang pada tahun anggaran APBD 2024.

"Bupati Halmahera Utara melalui ketua Tim TAPD Sekda harus mengambil langkah kongkrit karena pendapatan pembiayaan dan pembiayaan belanja tidak termasuk gaji kepala desa dan perangkat. Jangan anggap remeh dan jangan menggampangkan sesuatu yang tidak ada dasarnya. Mungkin di Indonesia, baru terjadi di pemerintahan Halmahera Utara, masa jabatan kepala desa sudah berakhir tapi gaji belum dibayar," katanya.

Gaji kepala desa sampai perangkat desa itu masuk dalam kategori belanja rutin, kata dia, karena itu tidak ada dasar atau alasan untuk dialilkan menjadi utang bawaan atau luncuran utang tahun anggaran APBD 2023 ke tahun anggaran APBD 2024.