BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp862 Juta, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan, Rp600 Juta Sedang Diproses
Wagub DKI Riza Patria/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov sudah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp862,7 juta.

"Memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp800 juta, tetapi Rp200 juta sudah dikembalikan. Yang Rp600 juta sedang dalam proses,” kata Riza kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.

Menurut Riza, kelebihan bayar ini karena masalah pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.

“Ini kan soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal sama yang belum. Itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, nah ini penyebab sehingga ada kelebihan bayar,” ujarnya.

Dia menegaskan persoalan ini sudah ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Dari bagian keuangan juga demikian,” katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan Pemprov DKI masih membayar gaji pegawai yang sudah wafat hingga pensiun senilai Rp 862 juta dalam APBD DKI tahun 2020.

Hal ini disampaikan lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.

"Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau TPP senilai Rp862.783.587 atas 103 orang pegawai pada 19 organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Pemut dalam laporan dikutip Kamis, 5 Agustus.

Pemut menjelaskan rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS DKI tersebut. Pertama, ada satu orang pegawai pensiun per 1 Januari 2020 tapi masih menerima gaji senilai Rp6,3 juta.

Kedua, ada pegawai pensiun atas permintaan sendiri sebantak 12 orang dari 6 OPD. Pegawai pensiun ini masih menerima gaji seluruhya senilai Rp154,9 juta.

Ketiga, ada 57 pegawai DKI pada 7 OPD yang sudah wafat namun masih menerima gaji dan TKD/TPP. Nominal yang dibayarkan untuk gaji pegawai wafat tersebut senilai Rp352,9 juta.

Keempat, ada 31 pegawai dari 8 OPD yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

Kelima, ada 2 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun mereka masih menerima TKD/TPP secara penuh. Tidak terpotongnya TKD/TPP atas hukuman disiplin itu menyebabkan kelebihan bayar senilai Rp3,9 juta.

Pemut menuturkan, sejumlah OPD telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP ke kas daerah, namun baru sejumlah Rp200,9 juta.

"Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp661.801.780," ungkap dia.