Kelebihan Bayar Pemprov DKI Terjadi Lagi, Kini Subsidi ke Transjakarta Rp415,9 Miliar
Bus Transjakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa Pemprov DKI memiliki kelebihan bayar sebesar Rp415 miliar kepada BUMD PT Transjakarta dalam tahun anggaran 2018 dan 2019. Kelebihan bayar itu berupa subsidi.

Temuan BPK ini dimuat dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020. Ikhtisar ini ditandatangani oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna pada bulan Maret 2021 lalu.

"Pendapatan nontiket tahun buku 2018 dan 2019 PT Transjakarta tidak diperhitungkan dalam pemberian subsidi public service obligation (PSO) layanan angkutan umum Transjakarta," tulis Agung dikutip dalam ikhtisar pada Senin, 12 Juli.

Sedangkan, pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PT Transjakarta. Dengan kata lain, Pemprov DKI memiliki kelebihan membayarkan subsidi kepada Transjakarta.

Karenanya, BPK meminta PT Transjakarta untuk memperbaikinya. "BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD untuk memperhitungkan kembali kelebihan bayar penghitungan subsidi PSO Tahun Buku 2018 dan 2019 dalam periode-periode tahun anggaran berikutnya," jelasnya.

Seperti diketahui, masalah kelebihan bayar di DKI pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan kali ini saja. Sebelumnya, terungkap adanya kelebihan bayar dalam pembelian alat pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI periode 2019, BPK temukan empat paket dana pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan pengeluaran yang melebihi harga alat tersebut. Total kelebihan bayar tercatat sekitar Rp6,5 miliar.

Rinciannya, unit submersible memiliki harga riil Rp9 miliar, nilai kontrak Rp9,7 miliar, maka selisihnya Rp761 juta. Kemudian unit quick response dengan harga riil Rp36,2 miliar, nilai kontrak Rp 39,6 miliar, maka selisihnya Rp3,4 miliar.

Selanjutnya, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar, nilai kontrak Rp 7,8 miliar, selisihnya Rp844 juta. lalu, unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar. 

Belakangan, Pemprov DKI menyebut kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan.