Penyidik KPK Serahkan Pledoi Sidang Etik, WP: Ada Upaya Hentikan Penyidikan Bansos
Gedung KPK. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyebut dua penyidik KPK, yakni MNP dan MPN menyerahkan nota pembelaan atau pledoi atas laporan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, MNP dan MPN adalah dua penyidik yang tengah memeriksa perkara korupsi bantuan sosial (bansos). Namun, mereka dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik saat tengah menyelidiki kasus ini.

Berdasarkan pengakuan dua penyidik, Yudi menuturkan keduanya tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang. Hal ini diperkuat dengan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang etik.

"Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan yang serius terjadi dalam kasus dugaan tindak korupsi bantuan sosial COVID 19," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juni.

Dalam fakta persidangan, menurut Yudi, terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaidah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik.

"Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," ungkap dia.

Yudi menduga pelaporan kode etik kepada dua penyidik kasus bansos bertujuan agar proses penyidikan perkara pengadaan bansos, tidak terbongkar sampai akarnya.

Apalagi, sang pelapor adalah Agustri Yogasmara alias Yogas. Nama Yogas sebenarnya sering disebut dalam kasus suap bansos sebagai operator dari salah satu anggota DPR RI yaitu Ihsan Yunus.

Laporan ini dibuat karena dua penyidik dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi, yaitu Yogas sendiri.

"Pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," jelas Yudi.

Karenanya, Yudi berharap hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana.

"Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," pungkasnya.