Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK memenuhi permintaan dokumen hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.

Pernyataan tersebut disampaikan karena permintaan data yang sama tak dipenuhi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

"Sampai hari ini telah melebihi waktu tujuh hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada 11 Juni, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan," kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juni.

Hotman menyebut, jika merujuk aturan perundangan, permintaan hasil TWK harusnya diberikan pada 23 Juni kemarin. "Maka, mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai," tegasnya.

Menurut Hotman, hasil tes ini penting diketahui masing-masing pegawai yang tak lolos sehingga mereka menindaklanjuti keputusan dan tindakan pimpinan KPK.

Sehingga, penting bagi Sekjen KPK yang merupakan penanggung jawab tertinggi manajemen kepegawaian di komisi antirasuah untuk mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, pada akhirnya masalah kepegawaian TWK ini akan bermuara di Presiden. 

"Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan," ungkap Hotman.

Lagipula, data tersebut menurutnya bukan hasil intelijen seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. 

Selain itu, data asesmen juga bukan data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karenanya, Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang saat ini diduga tak lagi menaati perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. 

"Bekerja lah dan bertugas lah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," pungkasnya.