Dapat Angin Segar dari Jokowi, 75 Pegawai KPK Minta Pimpinan Cabut Keputusan Pembebastugasan
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dibebastugaskan lantaran tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Terbaru Presiden Joko Widodo mengatakan, hasil asesmen TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak memenuhi syarat. Langkah Jokowi mendapat apresiasi.

"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK dalam keterangannya, Senin, 17 Mei.

Sujanarko mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah. 

Pimpinan KPK, kata Sujanarko harus mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing. 

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan, bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," kata Sujanarko.

Sujanarko yang juga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK mewakili para pegawai juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen. Tim ini untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai. 

"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," katanya.

Upaya tersebut, kata Sujanarko penting dilakukan untuk memastikan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK yang merugikan pegawai tidak terulang kembali. Padahal, katanya pimpinan KPK seharusnya melihat pegawai aset penting organisasi.

"Dan fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Untuk itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan. Jokowi menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataannya melalui video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden.