JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih status ASN. Jokowi meminta 75 pegawai tersebut tak diberhentikan hanya karena tak lolos asesmen.
Hal ini diapresiasi sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut pernyataan Presiden Jokowi soal alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konsitusi atas uji materi UU KPK.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK di DPR itu mengatakan, komitmen legislatif dan eksekutif adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU 19/2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.
"Kalau pun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-perundangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," kata Arsul pada Senin, 17 Mei.
Menurut ketua Fraksi PPP DPR itu, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, apabila tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka terlebih dahulu diberi kesempatan agar bisa lulus. Bukannya langsung diberhentikan.
"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh Presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," kata Arsul Sani.
Salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK, Sujanarko turut mengapresiasi sikap Jokowi. "Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," ujar Sujanarko.
Menurut pengamat Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, pernyataan Jokowi membuka harapan untuk mengembalikan marwah KPK dalam memberantas korupsi.
Dengan tetapnya Novel Bawesdan dan pegawai lain yang tak lolos asesmen untuk bekerja di KPK, diharapkan dapat memberi efek getar kepada pihak-pihak gemar korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Hal itu dapat menutup peluang keinginan pimpinan KPK untuk memberhentikan 75 karyawan KPK. Mereka ini memang harus segera dikandangkan ke KPK sehingga memberi peringatan kepada para oligarki untuk tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang gemar KKN," sebut Jamaluddin.
BACA JUGA:
Pernyataan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak lolosnya 75 pegawai dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tak serta merta dapat dijadikan alasan pemberhentian pegawai terkait alih status ASN. Tes untuk alih status ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
“KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” kata Jokowi.
Jokowi memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang ulang tindak lanjut terkait tak lolosnya 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes alih status pegawai KPK menjadi ASN ditegaskan Jokowi tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut yang dinyatakan tidak lulus tes,” tutur Jokowi.
Ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK. Di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.