Pegawai KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Minta Tunda Pelantikan sebagai ASN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai tetap maupun tidak tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi belakangan ini.

Dalam surat tersebut, para pegawai komisi antirasuah meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pengangkatan ribuan pegawai yang lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian tertulis dalam surat terbuka itu yang dikutip Minggu, 29 Mei.

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap, mereka sudah berupaya meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai. Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkap mereka.

Selain itu, mereka juga meminta Firli Bahuri, dkk untuk menunda proses pelantikan hingga polemik yang terjadi bisa diselesaikan. Tapi, permintaan ini juga diacuhkan oleh pimpinan KPK.

Sehingga, selain meminta Jokowi memerintahkan penundaan pelantikan, para pegawai KPK meminta Jokowi memerintahkan seluruh pegawai dapat menjadi ASN. Permintaan ini dilakukan karena Presiden Jokowi adalah pimpinan tertinggi sehingga perintah tersebut dapat disampaikannya.

"Memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar mereka.

KPK saat ini tengah menjadi sorotan publik. Penyebabnya, komisi antirasuah akan memecat 51 dari 75 pegawainya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian. 

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Sementara 24 dari 75 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan. Tapi, mereka juga bisa dipecat jika tak lolos diklat wawasan kebangsaan dan bela negara.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.