Pengamat Anggap Krisis Penanganan Kasus Korupsi Bisa Terjadi di KPK Jika Pelantikan ASN Jalan Terus
KPK/Wardhany Tsa Tsia/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar menyebur krisis penanganan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terjadi. Kondisi ini dapat terjadi karena polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Saat ini, sejumlah pegawai KPK yang lolos TWK meminta penundaan pelantikan yang sedianya dilakukan  1 Juni nanti. Permohonan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap Novel Baswedan, dkk yang tak lolos dalam tes yang jadi syarat alih status kepegawaian.

"Akan terjadi krisis penanganan perkara korupsi karena bagaimanapun ini akan sangat berpengaruh pada aktivitas kelembagaan KPK," kata Fikar kepada VOI, Senin, 31 Mei.

Menurut dia, hal ini harus direspon dengan baik oleh pimpinan KPK. Jika tidak, maka masalah ini akan membesar dan krisis penanganan korupsi akan benar-benar terjadi.

"Artinya hampir semua pegawai akan menyatakan mundur jika masih dipimpin oleh para komisioner ini," kata dia.

Sepakat dengan Fikar, Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko melihat aksi ini adalah bentuk kekompakan dan solidaritas para pegawai terhadap kolega mereka. 

Tapi, di sisi lain, dia memandang permintaan penundaan ini adalah peringatan bagi pimpinan KPK dan lembaga serta kementerian terkait untuk memperhatikan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Saat itu, Presiden Jokowi meminta alih status kepegawaian di KPK jangan sampai merugikan.

"Apa yang dilakukan oleh ratusan pegawai yang lolos TWK namun meminta penundaan adalah bentuk peringatan bagi pimpinan KPK, BKN, dan MenPAN RB agar memperhatikan instruksi Presiden sebagai atasan dan pembina ASN di seluruh Indonesia," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dukungan untuk 75 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus bertambah. Sebanyak 693 pegawai komisi antirasuah telah menyatakan solidaritasnya terhadap Novel Baswedan dkk.

"Brtambah terus jd 693 Pegawai KPK nyatakan solidaritasnya utk #75PegawaiKPK," katanya seperti dikutip dari Twitter miliknya @febridiansyah, Minggu, 30 Mei.

Dari jumlah tersebut, artinya separuh lebih pegawai KPK yang lolos TWK telah memberikan dukungannya. Adapun pegawai yang dinyatakan lolos dalam tes sebagai syarat alih status kepegawaian ini mencapai 1.271 orang.

Febri menegaskan dukungan ini diberikan karena para pegawai tersebut menolak kolega mereka yang berintegritas disingkirkan. Dia juga menyebut, apa yang terjadi saat ini bukan masalah lulus atau tidak dari tes yang dianggap bermasalah.

"Mereka menolak penyingkiran pegawai KPK berintegritas dan tdk terjebak dg narasi adu domba," tegasnya.

Tak hanya itu, pegawai tetap maupun tidak tetap KPK melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi belakangan ini.

Dalam surat tersebut, para pegawai komisi antirasuah meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pengangkatan ribuan pegawai yang lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian tertulis dalam surat terbuka itu yang dikutip Minggu, 30 Mei.

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap, mereka sudah berupaya meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai. Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkap mereka.