Ratusan Pegawai non-ASN di Semarang Dipecat Akibat Nekat Mudik
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Instagram hendrarprihadi)

Bagikan:

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pemecatan dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya dikutip Antara, Senin, 31 Mei.

Dalam surat edaran tersebut, kata Hendrar Prihadi, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Ada pun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Hendi menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.