51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan 1 November
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal diberhentikan. Pemberhentian status kepegawaian ini baru akan dilaksanakan pada 1 November mendatang.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non aparatur sipil negara (ASN) sampai 1 November 2021," kata Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria di Kantor BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei.

Sehingga, puluhan orang yang namanya tak dirinci tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Oktober. Selanjutnya, mereka dipastikan bakal dipecat dari jabatannya di KPK.

"Sesuai undang-undang, 1 November semua pegawai KPK harus menjadi ASN," tegas Haria.

Menambahkan pernyataan Haria, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih akan memberikan tugas bagi 51 pegawainya. Hanya saja, pekerjaan mereka diperketat pengawasannya oleh atasan masing-masing.

"Aspek pengawasannya yang diperketat. Pegawai tetap masuk kantor tetapi dalam pelaksanaan tugas harian harus melaporkan ke atasan," ungkap Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan.

Hasilnya, 51 pegawai dari jumlah keseluruhan dipastikan dipecat dari pekerjaannya sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.

Terhadap 24 pegawai yang masih bisa diangkat menjadi pegawai akan dilakukan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Tapi, jika diakhir masa pendidikan 24 pegawai ini kembali dinyatakan tak lolos maka mereka juga akan ikut dipecat.

Adapun rapat koordinasi diikuti oleh sejumlah pihak. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.