JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut keputusan memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikannya setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyatakan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen, hanya 24 pegawai yang bisa diselamatkan. Sisanya, sebanyak 51 pegawai akan diberhentikan secara efektif pada 1 November mendatang.
"Hasil konferensi pers tadi tidak sesuai arahan presiden," kata Yudi kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.
Selanjutnya, puluhan pegawai ini akan mempelajari hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan KPK, BKN, hingga lembaga dan kementerian lain. Kemudian, mereka akan segera menyatakan sikap.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Hasilnya, 51 pegawai dari jumlah keseluruhan dipastikan dipecat dari pekerjaannya sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.
Terhadap 24 pegawai yang masih bisa diangkat menjadi pegawai akan dilakukan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Tapi, jika di akhir masa pendidikan 24 pegawai ini kembali dinyatakan tak lolos maka mereka juga akan ikut dipecat.
BACA JUGA:
Ada pun rapat koordinasi diikuti oleh sejumlah pihak. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.