Jelang Diberhentikan, Yudi Purnomo Datang Rapat Pengurus Wadah Pegawai KPK untuk Terakhir Kalinya
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap (tangkap layar video YouTube VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan dirinya sempat menghadiri rapat pengurus Wadah Pegawai KPK untuk yang terakhir dan mendapat kenang-kenangan berupa foto dirinya.

Hal ini diceritakan Yudi lewat akun Twitternya @yudiharahap46. Ketua Wadah Pegawai KPK ini merupakan salah satu dari 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September karena gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Rapat pengurus WP terakhir saya sebagai Ketua WP KPK, terima kasih diberikan kenangan ini," tulis Yudi dalam utas yang dikutip pada Rabu, 29 September.

Meski 30 September tinggal hitungan jam tapi dia meyakini bisa kembali bekerja memberantas korupsi bersama koleganya di Gedung Merah Putih KPK.

"Keyakinan melalui ini semua masih tetap ada, seoptimisme ketika menjadi Penyidik untuk terjun langsung berhadapan dengan tersangka korupsi. Tinggal 2 hari lagi tapi apapun bisa terjadi," ujar Yudi.

"Saya masih yakin kami akan kembali bersama kalian lagi memberantas korupsi sebagai satu keluarga bukan sekedar rekan kerja," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai KPK diberhentikan akibat mereka tak lolos jadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil Asesmen TWK mereka. Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN.

Hanya saja, keputusan itu menimbulkan polemik mengingat ditemukannya sejumlah maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK oleh Ombudsman RI. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran 11 hak para pegawai.

Sehingga, hal ini menjadi polemik karena KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau menindaklanjuti tindakan korektif maupun rekomendasi yang masing-masing dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diam saja terhadap rekomendasi yang telah diberikan dua lembaga itu dan berdalih tak ingin ditarik dalam masalah kelembagaan.