Ramai Disorot TWK Novel Baswedan Dkk, Fahri Hamzah Puji KPK Era Firli Bahuri Lebih Baik
Fahri Hamzah (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri. Menurutnya, KPK saat ini lebih baik dibanding era sebelumnya, khususnya soal aturan dan etika. 

"Saya mendapat kabar kedisiplinan penyidik misalnya, sekarang luar biasa. Mereka punya aturan dan etika yang tinggi," ujar Fahri Hamzah lewat akun Twitternya, Jumat, 24 September. 

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mengaku senang banyak yang mengawal lembaga antirasuah itu. Sehingga, KPK dapat menjawab keraguan dan kegelisahan publik atas nasib lembaganya ke depan.

"Saya senang sekarang mulai pada jadi kritikus KPK RI, pada saat KPK sudah mulai diawasi. Dulu KPK digerakkan oleh pertarungan opini vs penegakan hukum" tulis Fahri.

Fahri mengingatkan, jangan terpukau dengan heroisme orang-orang yang sementara. Tapi fokus pada pembangunan sistem dan ekosistem yang semakin baik.

"Satu hal yang harus berubah dari cara pandang kita tentang lembaga negara (termasuk KPK) adalah bahwa biarkan sistem dan lembaga yang kuat bukan sekedar aksi orang-orang yang sementara. Manusia datang dan pergi tapi lembaga harus tetap ada," katanya.

Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK yang dijalankan 1.349 pegawai mendapat sorotan publik hingga pegiat anti korupsi.

Ada 4 poin dalam surat ini. Salah satunya meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya. Adapun 75 pegawai tersebut di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko.

Hanya saja, dari jumlah tersebut terdapat 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sehingga, total pegawai yang sebenarnya akan dipecat menjadi 51 orang. Namun, karena ada bagian dari 24 pegawai ogah ikut diklat jadi angka pegawai yang akan dipecat bertambah menjadi 56 orang.

KPK memastikan akan memecat 56 pegawainya yang tak lolos Asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Oktober mendatang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan langkah pemecatan ini tetap diambil meski Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum memberikan putusan terhadap gugatan pelaksanaan tes tersebut.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum yang menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir 2021. Itu perintah hukum," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.