Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah sejumlah tempat di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah.

"(Hari ini, red) kita sudah melakukan penggeledahan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 23 September.

Meski bergerak cepat tapi Karyoto ogah memerinci mana saja lokasi yang jadi target penggeledahan. Alasannya, informasi semacam ini tergolong rahasia.

Lagipula, kata Karyoto, penggeledahan semacam ini tergantung temuan dan informasi keterelibatan pihak tertentu.

"Biasanya penggeledahan ini akan melihat informasi-informasi yang masuknya tidak akan melakukan rekan-rekan tadi tanyakan, ini terlibat, itu terlibat. Terlalu prematur kita mengatakan itu," ujarnya.

Setelah terjaring OTT pada Selasa, 21 September kemarin, akhirnya KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut kasus ini bermula ketika Maret hingga Agustus lalu. Saat itu, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB yang berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar," ungkap Ghufron.

Selanjutnya, Anzarullah meminta Andi Merya agar proyek yang dananya berasal dari hibah BNPB dikerjakan oleh orang kepercayaan serta pihak lain yang membantu proses pencairan.

Ada dua proyek yang kemudian sudah diminta Anzarullah untuk dikerjakannya. Proyek tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.

Atas permintaan itu, Andi Merya menyetujui dan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen.

"Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan, Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," jelas Ghufron.

Berikutnya, Andi Merya juga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek tersebut dan Anzarullah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dulu. "Sedangkan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN," ujarnya.