JAKARTA - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.
Andi akan disidang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Kepastian ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Dia mengatakan tim jaksa telah melimpahkan berkas dugaan suap pada hari ini atau Selasa, 11 Januari.
"Tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari," ungkap Ali kepada wartawan.
Ali mengatakan penahanan terhadap Andi kini menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Namun, dia akan dititipkan sementara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam kasus ini, Andi didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.
Kasus tersebut bermula pada September 2021 ketika Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar.
Tak hanya itu, Kabupaten Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar. Selanjutnya, Anzarullah meminta Andi Merya agar proyek yang dananya berasal dari hibah BNPB dikerjakan oleh orang kepercayaan serta pihak lain yang membantu proses pencairan.
BACA JUGA:
Ada dua proyek yang kemudian sudah diminta Anzarullah untuk dikerjakannya. Proyek tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.
Atas permintaan itu, Andi Merya menyetujui dan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen. Selain itu, dia juga memerintahkan agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.
Dari persekongkolan jahat inilah kemudian Andi diduga menerima uang Rp250 juta dengan uang muka Rp25 juta.