Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur segera disidang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan persidangan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan pada Kamis, 30 Desember kemarin.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karen berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Selanjutnya, penahanan Andi Merya akan dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari ke depan hingga 18 Januari. Ali mengatakan, Andi akan kembali ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Setelah penyerahan tersangka dan berkas dilakukan, nantinya jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas lengkap dengan surat dakwaan. Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.

Kasus tersebut bermula pada September 2021 ketika Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar.

Tak hanya itu, Kabupaten Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Selanjutnya, Anzarullah meminta Andi Merya agar proyek yang dananya berasal dari hibah BNPB dikerjakan oleh orang kepercayaan serta pihak lain yang membantu proses pencairan.

Ada dua proyek yang kemudian sudah diminta Anzarullah untuk dikerjakannya. Proyek tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.

Atas permintaan itu, Andi Merya menyetujui dan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen. Selain itu, dia juga memerintahkan agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.

Dari persekongkolan jahat inilah kemudian Andi diduga menerima uang Rp250 juta dengan uang muka Rp25 juta.