Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Anzarullah akan segera disidangkan. Dia merupakan tersangka pengadaan barang dan jasa dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan persidangan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan pada hari ini atau Jumat, 19 November.

"Tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka AZR dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ipi kepada wartawan, Jumat, 19 November.

Penahanan Anzarullah akan dilakukan oleh JPU KPK selama 20 hari ke depan. Ia akan ditahan hingga 8 Desember mendatang di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya, Ipi mengatakan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah sebagai tersangka. Penetapan keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 21 September.

Kasus tersebut bermula pada September 2021 ketika Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar.

Tak hanya itu, Kabupaten Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Selanjutnya, Anzarullah meminta Andi Merya agar proyek yang dananya berasal dari hibah BNPB dikerjakan oleh orang kepercayaan serta pihak lain yang membantu proses pencairan.

Ada dua proyek yang kemudian sudah diminta Anzarullah untuk dikerjakannya. Proyek tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.

Atas permintaan itu, Andi Merya menyetujui dan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen. Selain itu, dia juga memerintahkan agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.

Dari persekongkolan jahat inilah kemudian Andi diduga menerima uang Rp250 juta dengan uang muka Rp25 juta.