Terjerat OTT, KPK Bakal Dalami Penerimaan Uang Bupati Kolaka Timur, Andi Merya
Rilis Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur di KPK (Youtube @KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut dugaan suap pembangunan infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Termasuk mendalami peruntukkan uang yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pengumuman penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah.

"Kami masih akan didalami (uang suap yang diterima, red) untuk apa," kata Ghufron dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 23 September.

Ia mengatakan pihaknya memang belum menelusuri apa alasan penerimaan uang itu dan peruntukkannya. KPK, sambung Ghufron, kini sedang fokus terhadap bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Andi dan Anzarullah.

"Bagi KPK untuk apanya tidak penting. Tapi, yang penting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi suap," ungkapnya.

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga menyebut pihaknya belum menanyai Andi soal peruntukan uang. Apalagi, komisi antirasuah hanya punya waktu 24 jam untuk menetapkan para tersangka sesuai aturan yang berlaku.

"Ini baru argo 24 jam pertama, jadi terlalu buru-buru. Artinya hari ini kita baru menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Setelah terjaring OTT pada Selasa, 21 September kemarin, akhirnya KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar.

Tak hanya itu, Kabupaten Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Selanjutnya, Anzarullah meminta Andi Merya agar proyek yang dananya berasal dari hibah BNPB dikerjakan oleh orang kepercayaan serta pihak lain yang membantu proses pencairan.

Ada dua proyek yang kemudian sudah diminta Anzarullah untuk dikerjakannya. Proyek tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.

Atas permintaan itu, Andi Merya menyetujui dan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen. Selain itu, dia juga memerintahkan agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.

Dari persekongkolan jahat inilah kemudian Andi diduga menerima uang Rp250 juta dengan uang muka Rp25 juta.